Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. Bupati Sidoarjo Dibekuk KPK Lewat Operasi SenyapDalam kasus ini, KPK menduga Saiful bersama Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji menerima suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap dengan total sekitar Rp 1,8 miliar ini diberikan kepada Saiful dan tiga anak buahnya agar Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi menggarap sejumlah proyek di Pemkab Sidoarjo. Ditangkap KPK, Bupati Sidoarjo Miliki Harta Rp 60,4 Miliar"IGR (Ibnu Ghopur) meminta kepada SSI (Saiful Ilah) untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut," katanya. Selain itu, Ibnu melalui beberapa perusahaan juga memenangkan empat proyek lainnya, yakni proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar; proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar; proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar; dan proyek peningkatan Afv.
Source: Suara Pembaruan January 08, 2020 23:03 UTC