Buruh Minta Upah Minimum Provinsi Naik 25 Persen - News Summed Up

Buruh Minta Upah Minimum Provinsi Naik 25 Persen


“Kemarin Gubernur Aceh saja berani menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) naik sebesar 20 persen,” kata dia. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Sektoral opsional. Gubernur terikat dengan PP itu, bupati/walikota terikat dengan PP Itu,” kata dia di Bandung, Kamis, 27 Oktober 2016. Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2016 ditetapkan Rp 1.312.355. Formula penghitungan UMP itu mengacu pada PP Pengupahan dengan kenaikan 11,5 persen, yakni kumulasi Inflasi 6,83 persen dan Laju Pertumbuhan Ekonomi 4,67 persen.


Source: Koran Tempo October 27, 2016 18:44 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */