Empat orang tersangka tersebut yaitu: Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina dan pemberi suap Harun Masiku dan Saeful. Harun berstatus buron setelah lolos dari operasi tangkap tangan tim penindakan KPK yang digelar Rabu, 8 Januari 2020. KPK justru meyakini Harun berada di Singapura pada saat operasi tangkap tangan. Seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 18 Januari 2020 bertajuk "Harun Masiku di Pelupuk Mata Tak Nampak", Harun sebenarnya sudah pulang ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Di kamar itulah Harun Masiku tinggal.
Source: Koran Tempo January 19, 2020 02:03 UTC