DEMAK,KOMPAS.com - Polres Demak Jawa Tengah menangkap CY (47) tersangka kasus pencabulan anak. Hasil penyelidikan polisi, tersangka CY telah melakukan pelecehan seksual kepada lima anak perempuan. "Korban rata rata berusia 4 - 6 tahun," ungkap AKP Muhammad Fachur Rozi Kasatreskrim Polres Demak, Selasa (6/10/2020). Tersangka CY yang masih membujang ini, kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali, Pelaku Ditangkap setelah Dilaporkan IbuGuna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CY berikut barang bukti diamankan di Mapolres Demak.
Source: Kompas October 06, 2020 14:15 UTC