Cabut Larangan Iklan Rokok, LSM: Baleg Bajak Kepentingan Publik - News Summed Up

Cabut Larangan Iklan Rokok, LSM: Baleg Bajak Kepentingan Publik


Cabut Larangan Iklan Rokok, LSM: Baleg Bajak Kepentingan PublikSelasa, 04 Juli 2017 | 20:27 WIBTEMPOTEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau menolak sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menghapus pasal larangan iklan rokok dalam revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) saat rapat harmonisasi pada 16 Juni 2017 lalu. Koalisi menuntut Dewan mempertahankan draf Panitia Kerja Komisi I DPR yang mencantumkan larangan iklan rokok dalam penayangan isi siaran di media penyiaran. Baca juga: Revisi UU Penyiaran Segera Dibahas, Ini Poin-poin KrusialMenurut Joni, rekomendasi dari Baleg untuk menghapus larangan iklan rokok dalam RUU Penyiaran adalah kemunduran dan pembajakan terhadap kepentingan publik. Koalisi mendukung Komisi I untuk mempertahankan draf Panja yang mencantumkan larangan iklan rokok di media pennyiaran. Selain itu mereka menuntut Badan legislasi DPR untuk berpihak kepada kepentingan publik dengan mengembalikan larangan siaran iklan promosi rokok dalam draf RUU Penyiaran.


Source: Koran Tempo July 04, 2017 13:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */