Caleg Eks Napi Koruptor Wajib Umumkan di Media Massa Pernah Dipidana - News Summed Up

Caleg Eks Napi Koruptor Wajib Umumkan di Media Massa Pernah Dipidana


JAKARTA - Eks narapidana (napi) korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) wajib mengumumkan di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan sudah selesai menjalani hukuman (sudah bebas). Membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU. Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana. Berdasarkan hal-hal tersebut dapat dikatakan tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri. Pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihan dalam pemilu.


Source: Republika September 01, 2023 08:27 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */