(Baca: "Capres Asli Indonesia" dan Kewajiban Memilih Calon Muslim Jadi Rekomendasi Mukernas PPP)Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan sulit untuk mendefinisikan kata "Indonesia asli" yang dimaksud. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tak disebutkan bila orang Indonesia asli berarti pribumi. Ia berpendapat, berdasarkan UU Kewarganegaraan yang disebut orang Indonesia asli ialah yang lahir di Indonesia dan tidak menerima kewarganegaraan negara lain. "Kalau presiden dan wakil presiden Indonesia harus pribumi itu kemunduran, kita sudah selesai dengan hal semacam itu di era reformasi. (Baca: Wasekjen PKB: Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Harus Pribumi Itu Kemunduran)Adapun Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menjelaskan, definisi "orang Indonesia asli" yang dimaksud PPP adalah perorangan, warga negara Indonesia yang berasal-usul dari suku atau ras yang berasal atau asli dari wilayah Indonesia.
Source: Kompas October 06, 2016 01:41 UTC