KOMPAS.com - Blokir STNK setelah menjual mobil adalah langkah yang harus dilakukan agar kita tak terkena pajak progresif. Seperti diberitakan KOMPAS.com (26/09/2020), pembekuan atau pemblokiran STNK tak perlu datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat. Kini pemblokiran STNK bisa dilakukan dengan mudah secara daring. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama. Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.
Source: Kompas September 21, 2021 03:00 UTC