Sepasang pengantin menunjukan buku nikah saat perayaan resepsi nikah massal di Istora senayan Jakarta, 28 Januari 2015. Tempo/M IQBAL ICHSANTEMPO.CO, Jakarta - Buku nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama atau KUA sebagai bukti pernikahan sepasang suami istri. Buku nikah sangat penting karena dipakai untuk mengurus administrasi lain seperti pembuatan kartu keluarga dan akta kelahiran anak. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan, buku nikah yang rusak atau hilang bisa diterbitkan kembali secara gratis. RAUDATUL ADAWIYAH NASUTIONBaca juga:Pasangan Lama juga Bisa Memperoleh Kartu Nikah Digital, Begini Caranya
Source: Koran Tempo October 04, 2021 00:11 UTC