Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah menerima jumlah parpol yang mendaftar dan berbadan hukum di Kemenkum dan HAM. “Kalau kami sudah mendapatkan nama-nama dan jelas parpol itu, kami akan undang secara berkala sosialiasi, kira-kira bagaimana tahapan kegiatan proses pendaftaran parpol. Selain melakukan komunikasi dan koordinasi dengan parpol calon peserta pemilu, lanjut Hasyim, pihaknya juga tengah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Parpol. Nantinya, PKPU tersebut akan menjadi panduan teknis bagi parpol yang akan mendaftar agar bisa ditetapkan menjadi parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2024. “Kami sudah mempersiapkan program peraturan KPU tentang pendaftaran parpol,” tandas Hasyim.
Source: Jawa Pos April 13, 2022 03:08 UTC