Catat! Ini Aturan Bunga Pinjaman yang Diizinkan dan Daftar Pinjol Resmi OJK - News Summed Up

Catat! Ini Aturan Bunga Pinjaman yang Diizinkan dan Daftar Pinjol Resmi OJK


OJK sebut bunga pinjol tidak boleh lebih dari 0,4 persen per hariJAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan kesepakatan pengenaan bunga oleh perusahaan keuangan berbasis teknologi atau financial technology atau pinjaman online sebesar 0,4 persen. Adapun batasan ini hanya produk multiguna atau tenor pendek. Scroll ke bawah untuk lanjutkan bacaan“Dalam praktik, bunga 0,4 persen atau ekuivalen 146 persen setahun itu hanya pinjaman jangka pendek. Menurutnya besaran bunga 0,4 persen telah melalui berbagai pertimbangan. “Bunga yang mendekati 0,4 persen per hari hanya untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek.


Source: Republika October 01, 2022 12:47 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */