Catat, Ini Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi di Musim Libur - News Summed Up

Catat, Ini Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi di Musim Libur


JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas ( Satgas) Penanganan Covid-19, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 Tengang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Protokol kesehatan ini diperuntukan bagi pelaku perjalanan baik moda transportasi udara, laut, perkeretaapia, di dalam maupun dari luar negeri yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. - Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.


Source: Kompas December 20, 2020 23:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */