© Media Indonesia.com Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) untuk 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) untuk 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022. Upah minimum ditetapkan sesuai amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan hal lain. "Sesuai dengan peraturan, pada 21 November akan diumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi. Selanjutnya ini menjadi pertimbangan dewan pengupahan provinsi dan gubernur untuk menetapkan upah minimum 2023," imbuhnya.
Source: Media Indonesia November 08, 2022 07:18 UTC