JAKARTA (gokepri.com) – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mulai memberlakukan larangan bagi warga negara asing yang tanpa izin untuk memasuki Kota Makkah al-Mukarramah mulai hari ini, Senin (13/4/2026). Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi menyatakan, hanya ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah diperbolehkan masuk ke kota suci tersebut. Demikian pula, warga non-Arab Saudi yang sudah memegang izin haji atau izin kerja khusus. Penangguhan berlaku mulai 1 Dzulqa’dah (18 April) hingga 14 Dzulhijjah atau sekitar 31 Mei 2026. Tak hanya itu, semua pemegang visa—apa pun jenisnya—dilarang memasuki atau menetap di Makkah mulai 1 Dzulqa’dah, kecuali mereka yang memiliki visa haji resmi.
Source: Republika April 13, 2026 02:10 UTC