Cegah Penyalahgunaan, Masyarakat Wajib Registrasi Kartu Prabayar dengan NIK - News Summed Up

Cegah Penyalahgunaan, Masyarakat Wajib Registrasi Kartu Prabayar dengan NIK


JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 31 Oktober 2017,Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberlakukan registrasi kartu prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan ( NIK). Dikutip dari laman resmi Kemenkominfo, registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar. Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama. Setelah itu, proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak tervalidasi, maka pelanggan wajib mengisi surat pernyataan.


Source: Kompas October 11, 2017 09:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */