MUI menilai perlunya edukasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya pernikahan dini. “Jadi ditekankan pada edukasi masyarakat terkait pendewasaan usia pernikahan, baik usia kuantitatif maupun usia kualitatifnya,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam kepada JawaPos.com Sabtu (19/2). Oleh karena itu, MUI tidak menganjurkan pernikahan dilakukan oleh anak di bawah umurDia mengungkapkan pernikahan di dalam Islam merupakan peristiwa keagamaan yang pelaksaannya harus sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan. Selain itu, pernikahan juga harus sejalan dengan tujuan pernikahan itu sendiri. Tugas kita menyiapkan generasi yang memiliki kesiapan lahir batin untuk mewujudkan pernikahan,” paparnya.
Source: Jawa Pos February 19, 2022 13:17 UTC