Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya politik uang di Pilkada. "Faktanya di lapangan, praktek politik uang dilakukan timses paslon, ini tidak ada di UU namun faktanya ada sehingga dimasukkan dalam peraturan Bawaslu," ujarnya. Sebelumnya, Bawaslu mengusulkan agar tim sukses pasangan calon masuk dalam aturan larangan politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif. Dia menjelaskan, dalam Peraturan Bawaslu terkait politik uang khususnya Pasal 14 dijelaskan bahwa objek TSM menjanjikan uang secara sistematis dan massif. Menurut dia, dari hasil evaluasi, pembagian uang yang dilakukan timses itu dilakukan secara sistematis, matang dan rapih.
Source: Republika October 04, 2016 08:15 UTC