Sebanyak 500 peserta umrah yang diberangkatkan Mahfud mengalami penundaan penerbangan selama tiga hari dan harus menginap di bandara. Dia juga menyebut bahwa First Travel tidak memberikan surat keterangan terkait pembayaran, sehingga tidak ada bukti yang bisa digunakan untuk melakukan penuntutan. "Akhirnya saya putuskan tidak lagi pakai First Travel dan ini akan terjadi sesuatu, dan sekarang terjadi betul kan," tutur Mahfud. Terkait kasus First Travel yang mencuat belakangan ini, Mahfud berpendapat bahwa pemerintah tidak memiliki kewajiban mengganti kerugian calon jemaah umrah First Travel. Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.
Source: Kompas August 22, 2017 00:22 UTC