TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kebingungan mencari pasal untuk menjerat anak bungsu almarhum Akidi Tio, Heryanty. Sebab, sulit menemukan unsur pidana dugaan sumbangan fiktif Rp 2 triliun. ADVERTISEMENTAlotnya mencari pasal ini berimbas pada polisi yang tak kunjung menetapkan Heryanty menjadi tersangka. Selain itu, polisi juga masih menunggu surat balasan dari Bank Indonesia, guna meminta izin mengulik rekening Heryanty. Baca juga: Sumbangan Akidi Tio Buat Gaduh, Kapolda Sumsel: Tak Berpikir akan Fiktif
Source: Koran Tempo August 09, 2021 02:15 UTC