JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017). Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. (baca: Choel Mallarangeng Dituntut Lima Tahun Penjara)Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (baca: Dituntut 5 Tahun, Choel Mallarangeng Merasa Niat Baiknya Sia-sia)Selain itu, Choel telah menyesali perbuatan, punya tanggungan keluarga dan telah mengembalikan seluruh uang yang ia terima dari hasil tindak pidana korupsi. Choel dan Andi Mallarangeng terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS.
Source: Kompas July 06, 2017 09:20 UTC