Choel Mallarangeng Divonis 3,6 Tahun Penjara - News Summed Up

Choel Mallarangeng Divonis 3,6 Tahun Penjara


Choel Mallarangeng Divonis 3,6 Tahun Penjara[JAKARTA] Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng divonis 3,6 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti ‎secara sah dan meyakinkan menerima Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari proyek pembangunan Hambalang yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 464,3 miliar. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Andi Zulkarnaen Anwar alias Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 250 juta," kata hakim ketua Baslin Sinaga membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7). Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut ‎pidana 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terhadap Choel, majelis tidak membebankan pidana tambahan pembayaran uang pengganti mengingat yang bersangkutan telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada negara melalui KPK. Pada kesempatan tersebut, majelis juga menolak permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa yang meminta agar menindaklanjuti fakta-fakta hukum terjadinya perbuatan pidana yang dilakukan Wafid Muharram.


Source: Suara Pembaruan July 07, 2017 03:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */