Pria 38 tahun itu menyatakan menerima vonis pidana 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Oscar sebelumnya mengunggah foto mantan kekasihnya, Anita Gunawan, yang disejajarkan dengan foto kaki menginjak kitab suci di Facebook. Pada 2017, terdakwa mengunggah foto Anita dengan disertai keterangan perempuan di dalam foto bisa diajak berhubungan seksual. —Tiga Fitnah Berujung PenjaraJanuari 2017– Oscar unggah foto mantan disertai keterangan bisa diajak kencan. Januari 2018– Oscar unggah foto mantan disejajarkan dengan kaki injak kitab suci.
Source: Jawa Pos January 19, 2020 09:47 UTC