JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan siap mengawasi merebaknya rokok ilegal di pasaran bila tarif cukai rokok naik. Seperti diketahui, kenaikan cukai rokok akan langsung berdampak kepada kenaikan harga rokok. Terkait harga rokok, pemerintah mengaku akan mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus. Oleh karena itu, pemerintah akan mengkaji penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok. Khusus untuk cukai hasil tembakau, ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun.
Source: Kompas August 19, 2016 11:26 UTC