JawaPos.com - Marah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang, Kalimantan Barat Syahnan Tanjung melaporkan pemilik toko Aneka Glass Pasar Sungai Durian Sintang ke Mapolres Sintang. Laporan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Syahnan Tanjung kami terima sejak Oktober lalu," kata AKP Eko Mardianto, Kasatreskrim Polres Sintang, kemarin (1/12). Kasus tersebut bermula ketika Kajari memesan rak atau lemari kaca untuk menyimpan buku kepada Wendi, pemilik toko kaca Aneka Glass, seharga Rp 2,7 juta. Namun, rak kaca tidak segera diantar ke Kejari Sintang. "Berdasar keterangan pelapor, rak kaca yang dipesan itu akan diantar dua hingga tiga hari ke depan.
Source: Jawa Pos December 01, 2016 23:06 UTC