JAKARTA – Kelulusan 359 orang calon aparatur sipil negara (CASN/CPNS) 2021 didiskualifikasi (dibatalkan) karena melakukan kecurangan saat tes. Dikutip dari Tempo.co, selain didiskualifikasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga memasukkan mereka ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak bisa ikut lagi pada seleksi penerimaan CPNS selanjutnya. Alex mengatakan perlu menerapkan sanksi tegas sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam reformasi birokrasi dengan memperbaiki etos kerja ASN. Dikatakannya, pemerintah melalui Kemenpan RB, sedang serius melakukan reformasi birokrasi dan transformasi ASN menjadi lebih profesional dan berkelas dunia, sebagaimana harapan Presiden Joko Widodo. ''Kecurangan dalam seleksi CPNS itu sangat memprihatinkan dan memberikan dampak kontra-produktif terhadap bangsa Indonesia,'' ujarnya.
Source: Koran Tempo April 25, 2022 17:12 UTC