Terpidana kasus korupsi Setya Novanto terlihat berbincang dengan M Nazaruddin dan Patrialis Akbar saat menunggu pelaksanaan salat Idul Fitri di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jumat, 15 Juni 2018. ANTARATEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, menceritakan alasannya mencicil pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi e-KTP. Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP. Baca juga: Kata Setya Novanto Soal Pertemuan dengan Eni Saragih di Rutan KPKSetelah bernegosiasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Setya Novanto diperbolehkan mencicil uang pengganti tersebut. Selain itu, Setya mengaku tengah berupaya menagih utang kepada rekan-rekannya untuk melunasi uang pengganti tersebut.
Source: Koran Tempo September 18, 2018 05:15 UTC