KUPANG, KOMPAS.com - Dua orang dari Kapal Fu Yuan Yu 831 asal China, ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Baca juga : Masuk Perairan NTT, Nakhoda dan 21 ABK Kapal Fu Yuan Yu 831 DiperiksaMenurut Mubarak, 19 awak kapal dari berbagai negara itu akan dipulangkan kembali ke negaranya. Kepala PSDKP Kupang, Mubarak mengatakan, kapal itu milik Fred Ho dan berukuran 598 GT. Menurut Mubarak, kapal itu berada pada posisi 11°09,943'S - 126°12,441'E ZEEI WPP 573 saat diamankan, atau sudah masuk wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Mubarak mengatakan, 21 ABK itu berasal dari sejumlah negara, enam orang berasal dari Indonesia, tiga orang Myanmar, tiga orang Vietnam, dan sisanya China.
Source: Kompas December 10, 2017 13:30 UTC