Sebagian hasil sitaan kasus Jiwasraya sudah laku dijual oleh Kejaksaan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengelola kapal sitaan tindak pidana pencucian uang dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya jika tak laku dilelang. Ia menilai sebagian hasil sitaan kasus Jiwasraya sudah laku dijual oleh Kejaksaan, seperti mobil. Namun, untuk salah satu barang rampasan yakni kapal hingga saat ini belum laku meski sudah dilelang. Jika terdapat kementerian atau lembaga yang membutuhkan, ia menuturkan akan dilakukan PSP atas kapal sitaan kasus Jiwasraya tersebut dengan melakukan permohonan kepada Kejaksaan Agung.
Source: Republika December 11, 2021 03:44 UTC