REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru untuk gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun. Kemudian, tarif PPh 15 persen yang awalnya dikenakan kepada orang dengan penghasilan Rp 50 juta sampai Rp 250 juta per tahun menjadi kepada Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun. Sementara untuk tarif 25 persen, tetap dikenakan kepada kelompok orang yang berpenghasilan Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun. Lalu, tarif PPh 30 persen dikenakan kepada yang awalnya berpenghasilan di atas Rp 500 juta per tahun menjadi kepada orang berpenghasilan Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun. Selanjutnya kepada orang yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 35 persen, dari yang pada awalnya mendapat tarif pajak 30 persen.
Source: Republika January 03, 2023 10:52 UTC