REALISASI PAJAK BARU 53% (4)DJP Tengah Buat Konsep Pajak e-CommerceHestu Yoga Saksama juga menegaskan, tidak ada jenis pungutan pajak baru bagi perdagangan dalam jaringan atau e-commerce selain PPN dan PPh. Dia mengungkapkan, DJP tengah membuat konsep kejelasan aturan mengenai mekanisme pengenaan pajak untuk e-commerce yang berbeda dengan ketentuan sistem self-assessment yang berlaku sekarang. Regulasi perpajakan bagi e-commerce, menurut Hestu Yoga, harus memiliki perlakuan yang adil bagi pelaku usaha dari dalam dan luar negeri. Pengaturan itu juga perlu didasari perlakuan adil antara pelaku usaha dalam jaringan dan pelaku usaha konvensional. John Hutagaol menambahkan, mekanisme pengenaan pajak bagi e-commerce akan mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan netralitas.
Source: Suara Pembaruan September 05, 2017 07:00 UTC