Banyaknya warga Depok yang mulai mengabaikan penggunaan masker, Pemerintah Kota Depok melakukan penerapan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu serta memberikan sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker yang akan berlaku mulai Kamis, 23 Juli 2020. TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memulai penerapan sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebagai alas hukum penerapan sanksi progresif. Sanksi progresif pelanggaran protokol masker tertuang di Pasal 6. Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar yang ditindak untuk dimasukan ke basis data/sistem informasi.
Source: Koran Tempo August 21, 2020 02:48 UTC