DKPP: Perbuatan Wahyu Tergolong Pelanggaran Etik Berat - News Summed Up

DKPP: Perbuatan Wahyu Tergolong Pelanggaran Etik Berat


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbuatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Wahyu Setiawan dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat. Pelaksana tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad mengatakan, ada spesifikasi dugaan kecacatan etik terkait tuduhan penerimaan suap yang dilakukan oleh Wahyu. “Kategorinya ini memang pelanggaran etik berat. Tetapi, saat ini kita (DKPP) masih menyebut perbuatan yang bersangkutan (Wahyu) itu sebagai dugaan,” kata Muhammad kepada Republika.co.id, Ahad (12/1). Ia mengacu pada laporan Bawaslu, yang menyebutkan sejumlah dugaan pelanggaran etik berat terkait dugaan penerimaan suap.


Source: Republika January 12, 2020 12:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */