UU menyerukan sanksi bagi mereka yang menindas Muslim Uighur di China. REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- House of Representatives Amerika Serikat (AS) menyetujui undang-undang yang menjamin hak Muslim Uighur di Xinjiang, China, Rabu (27/5). RUU itu menyerukan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan warga Uighur dan kelompok Muslim lainnya di Provinsi Xinjiang China. Aksi solidaritas untuk Muslim Uighur di Hong Kong. PBB memperkirakan bahwa lebih dari satu juta Muslim Uighur telah ditahan di kamp-kamp penampungan.
Source: Republika May 27, 2020 23:31 UTC