DPR Akan Selesaikan Aturan Toll Fee di RUU Migas - News Summed Up

DPR Akan Selesaikan Aturan Toll Fee di RUU Migas


TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Energi DPR RI berencana menyelesaikan tarik ulur wewenang penetapan tarif toll fee atau pengangkutan gas bumi melalui pipa dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). "Kami membuka peluang membahas upaya memperbaiki sistem toll fee dan akselerasi investasi di sektor hilir migas," kata Wakil Ketua Komisi Energi Eddy Soeparno kepada Tempo, Senin 26 Oktober 2020. Tarik ulur mengenai kewenangan toll fee ini berawal dari surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 2 Mei lalu. Arifin meminta penetapan toll fee gas bumi yang menjadi wewenang BPH Migas dialihkan ke Menteri ESDM dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Presiden. Dalam Pasal 46 disebutkan BPH Migas wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM dalam pengaturan dan penetapan toll fee.


Source: Koran Tempo October 26, 2020 21:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */