REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR melalui Komisi VI mendesak pemerintah untuk membatalkan segera PP nomor 72 tahun 2016 yang menjelaskan soal perpindahan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana menegaskan, keputusan Komisi VI sudah bulat karena PP tersebut melanggar Undang-Undang (UU). "Jadi tetap dalam pengawasan DPR dan PP 72 itu menghilangkan kewenangan DPR," lanjut dia. Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 72 Tahun 2016 ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005. PP 72 Tahun 2016 telah ditandatangani serta diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016.
Source: Republika March 16, 2017 19:18 UTC