JawaPos.com – Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Korona, disambut baik kalangan DPR. “Memang kita butuh kebijakan besar untuk mengatasi COVID-19 dengan jalan yang tidak biasa. Ini bisa menjadi langkah awal yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam mengambil semua kebijakan untuk mengatasi COVID-19 dan semua dampak, termasuk terhadap perekonomian nasional,” ujarnya. Misbakhun pun menduga pemerintah akan kembali menerbitkan perppu untuk melengkapi dan menyempurnakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dengan demikian pemerintah memiliki aturan memadai dan legitimasi yang cukup dalam mengambil kebijakan ataupun keputusan untuk mengatasi COVID-19 beserta dampak sosial ekonominya.
Source: Jawa Pos April 01, 2020 12:56 UTC