REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Polres Metro Jakarta Utara tidak menghentikan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok. "Kapolri harus menuntaskan kasus yang diduga melibatkan pimpinan Bea Cukai Tanjung Priok," katanya di Jakarta, Ahad (13/11). Sahroni melanjutkan sebagai pihaknya sebagai komisi bidang hukum akan mengawasi proses hukum yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara terhadap kasus penyalahgunaan wewenang pejabat Bea Cukai Tanjung Priok tersebut. "Terlebih Bea Cukai Tanjung Priok sempat menjadi sorotan KPK karena diduga marak pungutan liar," ujar politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu. Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dari pelapor manajemen PT Mitra Perkasa Mandiri, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok.
Source: Republika November 13, 2016 16:15 UTC