JawaPos.com - Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) punya kesempatan mengisi posisi jabatan di Komando Rayon Militer (Koramil) TNI. Anggota Komisi I DPR Elnino Husein Mohi mengatakan, sesuai aturan yang ada, pengisian jabatan TNI tergantung pada Undang-Undang (UU) TNI, bukan kebijakan pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri (Medagri) Tjahjo Kumolo. Karenanya, pengisian jabatan di Komaril TNI tersebut biarlah menjadi wewenangnya militer Indonesia. "Pengisian jabatan di TNI tergantung pada UU TNI dan kebijakan pimpinan TNI. Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mewajibkan bagi praja di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mengikuti pelatihan bela negara dan wajib militer.
Source: Jawa Pos January 12, 2017 09:21 UTC