JawaPos.com – Anggota Baleg DPR Guspardi Gaus menyikapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Guspardi, Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 perlu dipandang sebagai niat baik Pemerintah. Anggota Komisi II DPR itu berharap dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja dapat dipahami masyakarat. Baca juga: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Dinilai Bentuk Kesewenangan PemerintahSekalipun bisa memahami alasan Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, Guspadi sangat berharap DPR tidak serta merta memberikan persetujuan, kecuali atas dasar pertimbangan dan kajian yang sangat matang. “DPR dapat menolak Perppu itu, jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK terkait UU Cipta Kerja.
Source: Jawa Pos January 02, 2023 07:22 UTC