"DPR RI berharap kepolisian pada tingkat wilayah responsif dalam menanggapi laporan masyarakat, termasuk laporan mengenai permintaan THR oleh kelompok-kelompok tertentu kepada pelaku usaha. Tindakan seperti ini harus dicegah sebelum berkembang menjadi sebuah kebiasaan yang tidak pada tempatnya," ujar Bamsoet, dalam siaran pers yang diterima Republika,co.id, Ahad (27/5). Menurut Bamsoet, akhir pekan lalu, di media sosial, telah viral surat dengan kop ormas tertentu yang berisi permintaan THR. Permintaan THR dengan cara yang tidak semestinya atau mengandung unsur paksaan tidak boleh dibiarkan. Permintaan yang mengatasnamakan kelompok atau organisasi kemasyarakatan adalah sesuatu yang tidak lazim," ungkap Politikus Partai Golkar itu.
Source: Republika May 27, 2018 07:52 UTC