DPR Setujui RUU KUP Dibawa Ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU - News Summed Up

DPR Setujui RUU KUP Dibawa Ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU


JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa pemerintah dan Komisi Keuangan DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (RUU KUP) atau RUU Pajak. RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR untuk di bawa ke paripurna dan disahkan menjadi UU,” ujarnya dalam akun Twitternya, Kamis (30/09). Prastowo juga mengungkapkan, bahwa RUU KUP diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,” tuturnya. Namun, tidak ada agenda soal RUU KUP, termasuk agenda rapat malam hari.


Source: Jawa Pos September 30, 2021 08:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */