REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IV DPR menyoroti persoalan impor bawang putih yang kerap muncul setiap tahun. Kali ini, masalah dipicu oleh adanya 33 perusahaan importir yang mengimpor 48 ribu ton bawang putih tanpa rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Ketua Komisi IV, Sudin, mengatakan, mengimpor bawang putih tanpa rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) sama dengan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Seperti diketahui, pemasukan impor bawang putih tanpa rekomendasi itu terjadi pada saat masa pembebasan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Namun, Kementan bersikukuh, ada atau tidak ada SPI, importir bawang putih wajib memiliki RIPH karena menjadi amanat dari undang-undang.
Source: Republika June 30, 2020 20:47 UTC