DPR Tak Setuju ASN Dapat Jatah Libur 3 Hari - News Summed Up

DPR Tak Setuju ASN Dapat Jatah Libur 3 Hari


“Saya kira itu perlu dikaji lagi (ASN libur di hari Jumat),” ujar Doli dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (7/12). Yaitu ASN bekerja selama lima hari dan dua hari mendapatkan jatah libur. Sehingga tidak perlu ditambah lagi jatah libur ASN ini. Sekadar informasi, Komisioner KASN, Rudiarto Sumarwono membantah mengusulkan penambahan libur pada hari Jumat bagi ASN. Dia menambahkan, apabila aturan penambahan libur hari Jumat akan diterapkan di Indonesia, maka harus dilakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu.


Source: Jawa Pos December 07, 2019 09:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */