DPR Tanggapi Usulan Revisi Usia Menikah, Katanya... - News Summed Up

DPR Tanggapi Usulan Revisi Usia Menikah, Katanya...


JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Midjahid tidak sepakat jika pernikahan perempuan di bawah 18 tahun dikatakan lebih banyak mudaratnya. Adapun salah satu fatwanya meminta adanya revisi tentang syarat usia minimal menikah untuk perempuan, dari usia 16 menjadi 18 tahun. Alasannya kata Sodik, masih banyak faktor-faktor lain selain faktor usia di bawah 18 tahun yang menjadi penyebab kegagalan rumah tangga dan kemudaratannya. Kendati demikian, dia memahami dan mengerti ide ulama wanita Indonesia yang mengusulkan perubahan batas usia minimal menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Sebab, kedudukan batas minimal usia perempuan menikah dalam hukum Islam berbeda dengan hukum shalat, shaum, haji yang memang pemberian dari tuhan dan telah ditetapkan.


Source: Jawa Pos April 30, 2017 07:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */