“Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) pemantauan orang asing ini menjadi salah satu bentuk urusan pemerintahan wajib untuk memantau orang asing masuk, berada dan melakukan kegiatan-kegiatan di Kota Batam,” kata Budi seperti dikutip Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (9/1). Alasannya, letak geografis Kota Batam yang strategis dan untuk menunjang program Pemko Batam dalam bidang kepariwisataan. “Mengingat arti pentinya kegiatan pemantauan orang asing maka Komisi I mengusulkan Ranperda Pemantauan Orang Asing. Sementara Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengapresiasi Komisi I DPRD Kota Batam selaku pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemantauan Orang Asing ini. “Pada prinsipnya Pemko Batam dapat menerima Inisiatif Ranperda tentang Pemantauan Orang Asing ini untuk dibahas pada tingkatan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan serta tata tertib yang berlaku,” kata Rudi.
Source: Jawa Pos January 09, 2020 03:11 UTC