DEPOK, KOMPAS.com - Rapat Paripurna DPRD Kota Depok menyepakati rancangan peraturan daerah (raperda) " Kota Religius" masuk ke dalam program pembentukan perda (propemperda, dulu prolegda) tahun 2021. Kesepakatan dalam paripurna yang digelar pada Senin (29/6/2020) itu dikonfirmasi oleh Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Depok, Ikravany Hilman. Voting pertama seri dengan kedudukan 6 perwakilan fraksi setuju dan 6 lainnya menolak, 1 perwakilan fraksi absen. Pada voting kedua, tujuh perwakilan fraksi, yakni PKS (3), Golkar, PAN, Demokrat-PKB, dan PKB-PSI setuju pembahasan Raperda Kota Depok dilanjutkan ke Paripurna. Baca juga: Polemik Raperda Penyelenggaraan Kota Religius yang Atur Cara Berpakaian Warga Depok...Enam lainnya, yakni perwakilan fraksi Gerindra (3) dan PDI-P (3) menolak.
Source: Kompas July 01, 2020 06:45 UTC