Ada beberapa layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan layanan BPJS Kesehatan, masyarakat yang menjadi peserta dapat memanfaatkannya untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis. Ada beberapa layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ketentuan mengenai layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat18.
Source: Kompas August 01, 2022 23:34 UTC