Kejanggalan yang lain, kata Erick, PT PWU adalah sebuah korporasi. “Ketika Dahlan Iskan masuk di PT PWU, asetnya hanya sekitar Rp 20 miliaran saja. Coba bandingkan dengan kekayaan PT PWU yang hampir mencapai Rp 250 miliar ketika Dahlan mengundurkan diri. Karena belum jelas berapa kerugian negaranya, Erick melanjutkan, penetapan status tersangka korupsi kepada Dahlan Iskan sangat menyalahi Surat Perintah tentang Larangan Kriminalisasi yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Khususnya butir 4, yang melarang penetapan tersangka tanpa nilai kerugian negara yang jelas.
Source: Jawa Pos October 28, 2016 09:22 UTC