Hal tersebut terungkap setelah tim kuasa hukum Dahlan mempelajari surat dakwaan dan BAP yang diterimanya. Dalam BAP, Oepojo sama sekali tidak menerangkan pertemuan yang membahas penjualan lahan dan kesepakatan harga. Sam Santoso dalam BAP juga menyampaikan hal yang berbeda dengan yang ditulis jaksa dalam dakwaan. Dalam BAP, Sam sama sekali tidak menerangkan pertemuan dengan Dahlan, WW, dan Oepojo di rumah makan. Sebab, seharusnya surat dakwaan berdasar keterangan para saksi yang tertuang dalam BAP.
Source: Jawa Pos December 05, 2016 23:29 UTC