Dalami Kasus Patrialis, KPK Panggil Basuki Hariman - News Summed Up

Dalami Kasus Patrialis, KPK Panggil Basuki Hariman


JawaPos.com - Kasus yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terus dikembangkan. Keduanya akan dimntai keterangan terkait kasus suap judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan‎ Hewan. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ujar Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (31/1). Berita Terkait Hadi Poernomo Ditetapkan Tersangka Korupsi Pajak BCASekadar informasi, dalam kasus ini lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo telah empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah empat orang tersangka,  yakni Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai penerima suap, Kamaludin, sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.


Source: Jawa Pos January 31, 2017 06:44 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */