JawaPos.com - Kasus yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terus dikembangkan. Keduanya akan dimntai keterangan terkait kasus suap judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatanâ Hewan. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ujar Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (31/1). Berita Terkait Hadi Poernomo Ditetapkan Tersangka Korupsi Pajak BCASekadar informasi, dalam kasus ini lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo telah empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah empat orang tersangka, Â yakni Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai penerima suap, Kamaludin, sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.
Source: Jawa Pos January 31, 2017 06:44 UTC